HERMADI'S BLOG
SELAMAT DATANG PROGRAM INDUKSI GURU
ING NGARSA ASUNG TULADHA *** ING MADYA AMBANGUN KARSA *** TUT WURI HANDAYANI

Sabtu, 28 November 2009

PROGRAM BARU BAGI GURU PEMULA

( Oleh : Hermadi, Guru SMP Negeri 1 Wonopringgo )

A. PENJELASAN UMUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP. No. 74 Tahun 2008 ) tentang  Standar Kompetensi Guru dijelaskan bahwa guru sebagai tenaga pendidik yang langsung menangani masalah pendidikan harus proporsional dan profesional. Oleh karenanya guru yang baru saja diangkat ( Guru Pemula ) supaya dapat menjadi tenaga pendidik yang handal perlu diarahkan dan dibimbing tentang cara mengajar, bersikap, bergaul, dan bertindak sesuai dengan profil tenaga pendidik. Meskipun guru baru dalam hal ilmu mengajar dan mendidik peserta didik sudah dibekali dengan ilmu pengetahuan, tetapi dalam hal amal mengajar dan mendidik peserta didik masih perlu dibimbing guru lama yang sudah berpengalaman dan profesional.
Untuk menuju kearah itu maka Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, bekerja sama dengan MENPAN, BKN, BKD, PEMKAB/PEMKOT dan lembaga lain yang terkait, mencanangkan Program Induksi Guru bagi Guru Pemula ( guru baru ) yang diangkat di satuan pendidikan masing-masing. Diadakannya program ini bukan untuk menghambat karier pendidik, tetapi sebaliknya untuk membentuk menjadi guru yang cakap dan profesional apabila yang bersangkutan memang layak diangkat menjadi guru.
Pada gilirannya digulirkannya program ini akan meningkatkan prestasi pendidikan berskala nasional. Selamat datang program induksi guru semoga program ini dapat menjamin meningkatkan prestasi dan mutu pendidikan di tanah air tercinta.


B. KOMPONEN TERKAIT

1. Guru Pemula
  • Guru yang ditugaskan oleh pemerintah daerah karena lulus seleksi CPNS
  • Guru yang mengajar di dekolah ( karena kebutuhan sekolah dan belum CPNS )
  • Guru separuh waktu, yaitu guru yang mengajar 2 sekolah ( belum CPNS )

2. Guru Pembimbing
  • Yaitu guru senior atau guru lama yang dianggap mampu membimbing

3. Kepala Sekolah
  • Memonitor kinerja guru pemula dan guru pembimbing
  • Malakukan penelitian terhadap laporan guru pembimbing
  • Setelah berakhirnya masa bimbingan ( 9 bulan ) Kepala Sekolah berasama-sama dengan pengawas melakukan evaluasi data bimbingan apakah guru pemula tersebut sudah layak untuk diusulkan sebagai guru. Apabila belum layak maka diberi kesempatan untuk diperpanjang masa bimbingannya hingga 6 bulan kedepan. Apabila perpanjangan bimbingan tersebut masih terdapat banyak kekurangan sehingga tidak layak diangkat sebagai guru, maka yang bersangkutan akan ditawarkan untuk bekerja sebagai tenaga administrasi, atau petugas lain yang setingkat dengan itu.

4. Pengawas Sekolah
  • Bersama-sama dengan Kepala Sekolah melakukan monitoring dan evaluasi hasil kerja guru pemula setelah berakhirnya masa bimbingan ( 9 bulan ). Apabila belum layak diusulkan sebagai guru maka diberi kesempatan diperpanjang masa bimbingannya hingga 6 bulan kedepan. Apabila perpanjangan bimbingan tersebut masih terdapat banyak kekurangan sehingga tidak layak diangkat sebagai guru, maka yang bersangkutan akan ditawarkan untuk bekerja sebagai tenaga administrasi, atau petugas lain yang setingkat dengan itu.
C. HAK DAN KEWAJIBAN GURU PEMULA

1. Kewajiban
  • Guru Pemula berkewajiban untuk melaksanakan tugas-tugas program pembelajaran sebagaimana dimaksudkan PP. No. 74 tahun 2008.
  • Guru Pemula wajib memperhatikan bimbingan guru pembimbing sesuai dengan program pelaksanaan bimbingan. ( 9 bulan )

2. Hak
  • Guru Pemula berhak untuk mengetahui hasil penilaian dan mendapatkan penjelasan dari guru pembimbing setiap kali selesai pelaksanaan supervisi.
  • Guru Pemula berhak untuk mengajukan keberatan / banding apabila merasa hasil monitoring / penilaian yang dilakukan oleh guru pembimbing terhadap dirinya tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga mengakibatkan penundaan usulan kelayakan diangkat sebagai guru.

D. KEBERATAN/BANDING

  1. Jika hasil musyawarah Kepala Sekolah dan Pengawas memang mempunyai pendapat / penilaian yang sama dengan guru pembimbing bahwa yang bersangkutan ( guru pemula ) belum layak diusulkan sebagai guru, maka guru pemula diberi kesempatan untuk melaksanakan proses pembelajaran ( disertai bimbingan ) selama 6 bulan kedepan. Apabila guru pemula keberatan maka dapat mengajukan banding dengan melibatkan pihak ketiga ( pihak luar ), yaitu kepala sekolah lain.
  2. Hasil penilaian pihak ketiga harus diterima oleh semua pihak.


http://samreh.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar